Penerbitan E-KTP
Permohonan KTP-el Baru (baru genap 17 Tahun) :
- Potocopy Kartu Keluarga;
- Potocopy Akta Lahir dan/atau;
- Potocopy Ijazah terakhir.
- Yang bersangkutan wajib hadir untuk pengambilan poto dan sidik jari.
Permohonan Perbaikan data KTP-el :
- Potocopy Kartu Keluarga yang sudah diperbaiki datanya;
- Potocopy KTP-el yang lama;
- Potocopy Akta Lahir dan/atau;
- Potocopy ijazah terakhir;
Permohonan Penggantian KTP-el :
- Potocopy Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (POLSEK)