Re-built By Ammaridho
HEADLINE NEWS

Penerbitan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak


Persyaratan Pengurusan AJB/Akta

Hibah/APHB:

Dokumen dari Penjual/Pemberi Hibah/Pemberi

APHB:

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Surat Pernyataan Persetujuan
  4. Foto Copy Surat Nikah (apabila Persetujuan AJB/APHB/Hibah adalah Suami/Istri)
  5. Foto Copy Surat Kematian dari Pelayanan Medis/Kelurahan (apabila Penjual telah meninggal)
  6. Foto copy Akta Kelahiran Anak (apabila persetujuan adalah anak)
  7. Foto Copy KTP dan KK Saudara kandung (apabila persetujuan adalah saudara kandung)
  8. Foto Copy Surat pernyataan waris dan atau surat kuasa waris untuk akta AJB/APHB/Hibah yang diketahui RT dan RW serta ditandatangani kepala desa

Dokumen dari Pembeli/Penerima Hibah/Pemberi

APHB:

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Foto Copy Surat pernyataan waris dan atau surat kuasa waris untuk akta AJB/APHB/Hibah yang diketahui RT dan RW serta ditandatangani kepala desa
  4. Foto Copy Lunas PBB tahun berjalan
  5. Foto Copy Lunas PPH dan BPHTB
  6. Surat Permohonan Pembuatan AJB/Akta Hibah/APHB
  7. Surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan apabila belum bersertifikat
  8. Surat Kuasa pengurusan oleh lurah
  9. Surat Keterangan bidang tanah
  10. Berita acara Jual Beli
  11. Asli surat tanah dasar (sertifikat, AJB/Akta Hibah/APHB/Girik)
  12. Draft AJB/Akta Hibah/APHB yang diajukan
TAG TERKAIT
ALAMAT KECAMATAN SETU


Alamat :
Jl. Raya Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314

No Telp : (021) 75791444
E-mail : kecsetu@tangerangselatankota.go.id

Waktu Pelayanan:
Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30
Istirahat Pukul 12.00 - 13.00

© Copyright 2020 |

Kecamatan Setu - Kota Tangerang Selatan