Re-built By Ammaridho
HEADLINE NEWS

Penerbitan Kartu Keluarga


Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Buku Nikah/ Ijazah/ Akte Kelahiran
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Surat Pengantar dari RT dan RW
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan ( Formulir F-1.01 dan Formulir F-1.15 )
  6. Surat Keterangan Pindah Datang dari Daerah Asal, (yang telah ditanda tangani Lurah/ Camat/ Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sesuai klasifikasi penduduk)

Perubahan Kartu Keluarga (KK)

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Fotocopy Akte Kelahiran (Penambahan )
  3. Akta Kematian (Karena Meninggal) atau Akta Perkawinan (Karena Menikah)
  4. Surat Pengantar RT RW
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (Formulir F - 1.01 dan Formulir F - 1.16)

Kartu Keluarga Karena Hilang/ Rusak

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Hilang)
  2. Kartu Keluarga Asli (Rusak)
  3. Surat Pengantar RT RW
  4. Surat Pengantar dari Kelurahan ( Formulir F-1.01 dan Formulir F-1.15 )
TAG TERKAIT
ALAMAT KECAMATAN SETU


Alamat :
Jl. Raya Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314

No Telp : (021) 75791444
E-mail : kecsetu@tangerangselatankota.go.id

Waktu Pelayanan:
Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30
Istirahat Pukul 12.00 - 13.00

© Copyright 2020 |

Kecamatan Setu - Kota Tangerang Selatan