Penerbitan Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Buku Nikah/ Ijazah/ Akte Kelahiran
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan ( Formulir F-1.01 dan Formulir F-1.15 )
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Daerah Asal, (yang telah ditanda tangani Lurah/ Camat/ Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sesuai klasifikasi penduduk)
Perubahan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy Akte Kelahiran (Penambahan )
- Akta Kematian (Karena Meninggal) atau Akta Perkawinan (Karena Menikah)
- Surat Pengantar RT RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan (Formulir F - 1.01 dan Formulir F - 1.16)
Kartu Keluarga Karena Hilang/ Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Hilang)
- Kartu Keluarga Asli (Rusak)
- Surat Pengantar RT RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan ( Formulir F-1.01 dan Formulir F-1.15 )